Apakah cyberlaw itu? Lalu bagaimana dapat berhubungan dengan Computer 
Crime? Penjelasan dibawah ini akan memberitahukan tentang kedua hal 
tersebut.
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari 
 Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang  
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan  
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online 
 dan memasuki dunia cyber atau maya. Bisa diartikan cybercrime itu  
merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyberlaw juga merupakan  
hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini  
sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan  
dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi
  Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Beberapa orang menyebutnya  
Cybercrime kejahatan komputer. The Encyclopaedia Britannica komputer  
mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh  
sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
Computer crime action
Undang-Undang
  yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan  
penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda  
Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara  
dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama.
Cyber
  crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan  
kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi  
informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat 
 dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer  
dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada  
jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin,  
pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, 
 pengelapan dana masyarakat.
komputer sebagai diekstrak dari penjelasan Pernyataan dari CCA 1997 :
a)
  Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk
  menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk
  mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b) Berusaha  
untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang  
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud 
 untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera 
seperti  yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari
isi dari komputer manapun.
d)
  Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi 
komunikasi  yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke 
komputer.
e)  Berusaha untuk menyediakan untuk 
pelanggaran-pelanggaran dan hukuman  bagi abetments dan upaya dalam 
komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud  pada butir (a), (b), (c) dan 
(d) di atas.
f)  Berusaha untuk membuat  undang-undang anggapan bahwa
 setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol  apa pun program, data atau
 informasi lain ketika ia tidak diizinkan  untuk memilikinya akan 
dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah  kecuali jika dibuktikan 
sebaliknya
Sumber: http://hakusensha.blogspot.com/2011/03/perbandingan-cyberlaw-dengan-computer.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar