Apakah cyberlaw itu? Lalu bagaimana dapat berhubungan dengan Computer
Crime? Penjelasan dibawah ini akan memberitahukan tentang kedua hal
tersebut.
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari
Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online
dan memasuki dunia cyber atau maya. Bisa diartikan cybercrime itu
merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyberlaw juga merupakan
hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini
sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan
dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Beberapa orang menyebutnya
Cybercrime kejahatan komputer. The Encyclopaedia Britannica komputer
mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh
sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
Computer crime action
Undang-Undang
yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda
Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara
dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama.
Cyber
crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan
kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi
informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat
dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer
dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada
jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin,
pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian,
pengelapan dana masyarakat.
komputer sebagai diekstrak dari penjelasan Pernyataan dari CCA 1997 :
a)
Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk
menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk
mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b) Berusaha
untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud
untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera
seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari
isi dari komputer manapun.
d)
Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi
komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke
komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan untuk
pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam
komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan
(d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa
setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau
informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan
dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan
sebaliknya
Sumber: http://hakusensha.blogspot.com/2011/03/perbandingan-cyberlaw-dengan-computer.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar