Senin, 07 November 2011

Cyberbully

CYBERBULLY
 
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking .Cyber bullying merupakan segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet.

Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan  yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu! Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.

A.      A. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)
 
Cyber crime dapat dilakukan melalui sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran dan komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Produk hukum yang berkaitan dengan ruang siber (cyber space) atau mayantara ini dibutuhkan untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut untuk melakukan penelitian terhadap Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Mayantara Dalam Perspektif Hukum Pidana maka dalam skripsi ini dibatasi dalam 3 (tiga) permasalahan yaitu
- Bagaimanakah ruang lingkup dan eksistensi cyber crime (kejahatan dunia maya) ?
- Bagaimanakah kejahatan dunia maya menurut perspektif hukum pidana dalam perundang – undangan di Indonesia ?
- Bagaimana penanggulangan kejahatan dunia maya (cyber crime) dalam perspektif hukum pidana ?

B.      B. Cyberbully
 
1.Penyebab Cyberbully
Kebanyakan perilaku bullying berkembang dari berbagai faktor lingkungan yang kompleks. Tidak ada faktor tunggal menjadi penyebab munculnya bullying.
Faktor-faktor penyebabnya antara lain: 
Faktor Keluarga, Faktor Sekolah dan Faktor Kelompok Sebaya.
Situs http://www.stopcyberbullying.org/ mengatakan bahwa penyebab terjadinya cyber bullying ini bisa jadi karena dendam, kemarahan atau perasaan frustasi. Bisa juga karena pelaku memang nggak punya kerjaan, sedangkan ‘mainan’ berbau teknologi banyak tersedia di sekeliling mereka, jadinya iseng dan pingin cari keributan. Atau bisa jadi, pelaku adalah orang-orang yang di kehidupan nyatanya termasuk golongan ‘nggak dianggap’ atau tidak punya kekuatan, dengan melakukan cyber-bullying mereka merasakan bagaimana rasanya jadi ‘orang yang berkuasa’.

2. Contoh kasus Cyberbully
Ketika seorang anak perempuan yang menghina temannya dengan menggunakan akun facebook atau twitter temannya yang lain. Tentu saja hal ini akan menjadi sebuah masalah.
Cyberbullying merupakan proses ketika anak-anak, disiksa, diancam, diganggu, atau dihina oleh anak-anak lainnya melalui internet, telepon seluler atau teknologi interaktif dan digital lainnya.
3.Pencegahan Cyberbullly
1. Jangan merespon. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing untuk merespon aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.
2. Jangan membalas aksi pelaku. Membalas apa yang dilakukan pelaku cyberbullying akan membuat Anda ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.

3. Adukan pada orang yang dipercaya. Jika anak-anak yang menjadi korban, mereka harus melapor pada orang tua, guru, atau tenaga konseling di sekolah. Selain mengamankan korban, tindakan ini akan membantu memperbaiki sikap mental pelaku.

4. Simpan semua bukti. Oleh karena aksi ini berlangsung di media digital, korban akan lebih mudah meng-capture, lalu menyimpan pesan, gambar atau materi pengganggu lainnya yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak-pihak yang bisa membantu.

5. Segera blokir aksi pelaku. Jika materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar profil, gunakan toolpreferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi saatchatting, segera tinggalkan chatroom.

6. Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Perilaku buruk yang dilakukan, seperti membicarakan orang lain, bergosip, atau memfitnah, akan meningkatkan risiko seseorang menjadi korban cyberbullying.

7. Jadilah teman, jangan hanya diam. Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa akan menyuburkan aksibullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui bantu korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.
 
C.      C. PENUTUP
Cara pandang yang tepat terhadap fungsi sekolah akan sangat membantu anak menghadapi dan melewati permasalahan yang mereka alami. Jadilah orang tua yang bersahabat dengan anak, komunikasi yang baik dengan anak dapat mencegah terjadi nya cyberbully. Karena orang tua adalah suatu kekuatan bagi anak yang sedang mengalami masalah.Benteng utama menangkis tindak cyber bullying tetaplah komunikasi efektif antar anggota keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar